Skip to main content
.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu
0

Sidang RKAB: Tak Ada Berita Acara Pleno, Persetujuan PT RSM Dipertanyakan

by Redaksi
posted onFebruary 24, 2026

Bengkulu – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (23/2/2026), memunculkan fakta penting yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa tidak terdapat berita acara rapat pleno Direktorat Teknis dan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang seharusnya menjadi dasar administratif persetujuan RKAB secara manual.

Kuasa hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, Dody Fernando SH MH, menegaskan bahwa tanpa dokumen tersebut, tidak pernah ada persetujuan sah terhadap RKAB PT RSM.

“Berita acara pleno adalah dokumen kunci. Jika itu tidak ada, maka secara administratif tidak pernah lahir persetujuan resmi,” ujar Dody di persidangan.

Proses Manual Jadi Sorotan

Fakta lain yang terungkap adalah adanya mekanisme pengajuan manual yang disebut merupakan kebijakan diskresi internal. Saksi Lana Saria dalam persidangan disebut mengakui mengambil kebijakan untuk memproses pengajuan RKAB secara manual serta memerintahkan bawahannya menyampaikan arahan teknis.

Selain itu, draft dan surat persetujuan RKAB PT RSM secara manual disebut disusun oleh staf di bawah koordinasinya.

Rangkaian fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin RKAB PT RSM dapat berjalan dan digunakan sebagai dasar operasional apabila prosedur formil persetujuan tidak pernah dibuktikan secara administratif?

Tanggung Jawab Administratif dan Manfaat Bagi Perusahaan

Dengan tidak ditemukannya berita acara pleno, sorotan kini mengarah pada PT RSM sebagai pihak yang paling diuntungkan dari keberadaan dokumen persetujuan tersebut.

Sebab, RKAB merupakan dasar legal bagi perusahaan tambang untuk menjalankan kegiatan operasional. Tanpa persetujuan yang sah, aktivitas yang didasarkan pada RKAB tersebut berpotensi dipersoalkan.

Tim kuasa hukum juga menyinggung bahwa persetujuan RKAB disebut ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba saat itu, Muhammad Idris. Pihak pembela meminta agar yang bersangkutan dihadirkan guna menjelaskan proses persetujuan tersebut secara terbuka.

Konstruksi Perkara Mengerucut

Majelis hakim dijadwalkan kembali mendalami mekanisme administrasi RKAB, kewenangan pejabat, serta proses yang melatarbelakangi terbitnya dokumen persetujuan PT RSM.

Persidangan berikutnya akan menjadi krusial untuk menjawab satu hal: apakah benar persetujuan RKAB PT RSM pernah lahir secara sah, atau justru terdapat cacat prosedur yang berdampak pada keseluruhan aktivitas perusahaan.

investasi