Skip to main content
.
Sidang Kasus Tambang: RKAB PT RSM Dipertanyakan di Persidangan, Tak Ada Berita Acara Pleno dan Proses Disebut Lewat Diskresi
0

Sidang Kasus Tambang: RKAB PT RSM Dipertanyakan di Persidangan, Tak Ada Berita Acara Pleno dan Proses Disebut Lewat Diskresi

by Redaksi
posted onFebruary 23, 2026

Bengkulu – Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (23/2/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai keabsahan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa tidak terdapat berita acara rapat pleno Direktorat Teknis dan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) yang seharusnya menjadi dasar persetujuan evaluasi RKAB secara manual. Fakta ini mengemuka saat majelis hakim menanyakan langsung kepada saksi terkait keberadaan dokumen tersebut, dan dijawab bahwa berita acara pleno dimaksud tidak ada.

Kuasa hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, Dody Fernando, SH, MH, menilai ketiadaan dokumen itu sebagai titik krusial. Menurutnya, tanpa berita acara pleno, persetujuan RKAB PT RSM tidak dapat dinyatakan pernah diberikan secara resmi melalui mekanisme yang semestinya.

“Jika dasar administrasinya saja tidak ada, lalu persetujuannya berdiri di atas apa?” ujar Dody dalam persidangan.

Sidang juga mengungkap bahwa pengajuan RKAB secara manual disebut merupakan bentuk diskresi yang diambil oleh saksi Lana Saria. Ia mengakui memerintahkan bawahannya, Boni Arifianto, menyampaikan arahan melalui grup WhatsApp Batubara Sumatera Selatan dan Bengkulu terkait mekanisme tersebut. Selain itu, staf di bawah koordinasinya, Burhan Ramadhan, disebut menyusun konsep draft dan surat persetujuan RKAB PT RSM secara manual.

Bagi tim pembela, rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa proses administrasi RKAB PT RSM berjalan melalui kebijakan diskresi internal, bukan melalui prosedur pleno yang lazim. Mereka menegaskan, tanggung jawab atas diskresi tersebut secara hukum melekat pada pejabat yang mengambil kebijakan.

Kuasa hukum juga menyoroti nama Muhammad Idris yang saat itu menjabat Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba dan disebut sebagai pihak yang menandatangani persetujuan RKAB PT RSM. Tim pembela mendesak agar yang bersangkutan dihadirkan untuk menjelaskan secara langsung proses yang terjadi.

Hingga sidang terakhir, menurut pembela, belum terungkap adanya kesamaan kehendak antara terdakwa dengan pihak lain sebagaimana didakwakan jaksa dalam konstruksi tindak pidana berlanjut. Mereka menilai, justru fakta persidangan memperlihatkan adanya celah prosedural dalam proses administrasi RKAB PT RSM.

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (25/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Majelis hakim dijadwalkan mendalami lebih jauh mekanisme dan kewenangan dalam proses persetujuan RKAB, yang kini menjadi salah satu titik sentral dalam perkara ini.

investasi