Polres Bengkulu Selatan Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas R2 Dan R4, Pastikan Siap Operasional
BENGKULU SELATAN – Dalam rangka mendukung kelancaran tugas kepolisian dan memastikan kesiapan sarana prasarana, Polres Bengkulu Selatan melalui Bagian Logistik menggelar kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Roda 2 dan Roda 4, Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Mako Polres Bengkulu Selatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP ARON SEBASTIAN S.I.K M.SI dan Logistik Polres Bengkulu Selatan Seluruh kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil dinas yang digunakan oleh jajaran Polres Bengkulu Selatan diperiksa satu persatu.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi mesin, kelistrikan, lampu sein, lampu rem, klakson, spion, ban, oli, rem, serta kebersihan dan kerapian kendaraan. Selain itu, petugas juga mengecek kelengkapan pendukung seperti STNK, rotator, sirine, dan atribut dinas yang melekat pada kendaraan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP ARON SEBASTIAN S.I.K M.SI menyampaikan bahwa pemeriksaan rutin ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi Polri dalam memelihara dan merawat barang milik negara. Tujuannya agar seluruh kendaraan dinas dalam kondisi prima dan siap digunakan kapan saja untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di lapangan, baik tugas rutin, patroli, maupun kegiatan emergency.
Pemeriksaan ini wajib kita laksanakan secara berkala. Jangan sampai saat dibutuhkan di lapangan, kendaraan justru mengalami kendala. Ini menyangkut pelayanan kita kepada masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar kendaraan dinas dalam keadaan baik dan layak pakai. Namun demikian, ditemukan beberapa kendaraan yang perlu dilakukan perawatan dan perbaikan ringan seperti ganti oli, perbaikan lampu, dan penambahan air aki. Untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, telah dicatat dan akan segera ditindaklanjuti perbaikannya oleh Bagian Logistik agar tidak mengganggu operasional.
Personel diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan peruntukannya, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, serta wajib menjaga dan merawat kendaraan dengan baik.
