Sidang Kasus Tambang, Kuasa Hukum Sebut Dua Kliennya Hanya Angkat Uang, Tak Ada Unsur Perintangan Penyidikan
Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Awang dan Andy Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (23/2/2026). Dalam perkara yang merupakan satu dari empat klaster kasus tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM) ini, tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan yang memenuhi unsur menghalangi proses hukum.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Saman Lating SH MH, menyebut fakta persidangan justru menunjukkan peran Awang hanya sebatas membantu memindahkan uang tunai yang sebelumnya telah dicairkan dari bank.
Berdasarkan keterangan saksi, uang tersebut diambil oleh saksi Risi dan almarhum Junaidi alias Ahi, lalu dibawa bersama dan diletakkan di ruang gym rumah Bebby Hussy pada pagi hari 23 Juli 2025.
“Peristiwa itu terjadi sebelum ada penetapan tersangka dan sebelum ada pemblokiran rekening oleh penyidik,” tegas Saman.
Menurutnya, konteks waktu menjadi krusial karena saat pemindahan uang terjadi, belum ada status hukum terhadap pihak terkait maupun tindakan penyitaan dari aparat penegak hukum.
Tidak Ada Upaya Menghalangi
Saman menilai, tindakan membantu mengangkat dan memindahkan uang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan, sepanjang fakta persidangan, tidak ditemukan tindakan para terdakwa yang secara aktif mencegah, menggagalkan, atau menghambat proses penyidikan.
Sementara itu, terkait terdakwa Andy Putra, kuasa hukum menjelaskan kliennya hanya mengambil sebagian dana yang telah dicairkan oleh Saskya Hussy bersama saksi Fabian pada hari yang sama.
Sebagian dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama Markus, sementara sisanya diserahkan kepada pihak lain yang telah menunggu di lokasi berbeda.
“Tidak ada fakta yang menunjukkan klien kami melakukan intervensi terhadap proses hukum atau menghilangkan barang bukti,” ujar Saman.
Soroti Proses Penetapan Tersangka
Selain membantah unsur perintangan, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap Awang dan Andy Putra.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada dini hari 22 Agustus 2025. Namun, pemeriksaan ahli baru dilakukan pada 25 Agustus, sementara pemeriksaan saksi berlangsung pada September hingga Oktober 2025.
Bahkan penyidik Ario Wicaksono baru diperiksa sebagai saksi korban pada 23 Oktober 2025.
Menurut Saman, rangkaian waktu tersebut menunjukkan penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP terkumpul secara lengkap.
“Ini menjadi catatan penting terkait kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” katanya.
Sidang Berlanjut
Majelis hakim dijadwalkan kembali mendalami rangkaian peristiwa, termasuk konteks waktu pemindahan uang, peran masing-masing pihak, serta keterkaitannya dengan unsur perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Perkara ini masih terus bergulir dan akan menentukan apakah perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana atau sekadar aktivitas yang terjadi sebelum adanya tindakan hukum formal.
Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih “menekan”
