Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam
Banjarmasin, 14 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8, yang mengalami kecelakaan saat berlayar di rute Surabaya–Banjarmasin.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhiddin, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.
Korban yang telah teridentifikasi yakni Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur. Nama korban tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8.
Santunan diserahkan kepada istri korban, Mayang Widiawati, melalui mekanisme cashless ke rekening ahli waris yang sah. Penyerahan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban berhasil diidentifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perhubungan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan proses pencarian serta penanganan korban secara maksimal.
“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memastikan hak korban dan ahli waris dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
