Seusai Bacok Teman, Anak Bawah Umur di Kepahiang Ditangkap Polisi
Kepahiang, Siber-News.com, - Seorang bocah berumur 12 Tahun warga Kabupaten Kepahiang, Selasa (22/12/2020) menjadi korban pembacokan oleh temannya sendiri hingga mengalami luka di kepala sebesar 15-20 cm.
Adapun teman korban yang menjadi pelaku yang juga masih dibawah umur yaitu umur 16 Tahun warga Kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu selang 1 jam usai kejadian.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.Ik., M.H., mengungkapkan kejadian penganiayaan berat tersebut dilaporkan oleh kakak sepupu korban sepulang dirinya berjualan dari pasar.

“Kejadian terjadi pada pukul 11.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal Pada hari selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira jam 11.30 WIB saat pelapor pulang dari berdagang pelapor mendapat informasi dari istri pelapor bahwa ada kejadian keributan yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah pelapor dan istri pelapor mengatakan jika yang terlibat dari keributan tersebut adalah adik sepupu pelapor.
Mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju ke tempat kejadian keributan dan ternyata benar jika adik sepupu pelapor terlibat dalam keributan dan menjadi korban pembacokan.
Selanjutnya pelapor menyusul korban ke RSUD Kepahiang yang mana sebelumnya korban sudah di bawa ke RSUD Kepahiang saat pelapor tiba di RSUD Kepahiang dan di dapati jika korban mengalami luka bacok sebanyak 1 kali di bagian kepala dan 1 Kali di bagian bahu sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.
”Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, saat ini kita juga masih lakukan pengembangan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Kepahiang diantaranya 1 (satu) lembar baju yang di gunakan korban saat kejadian dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.
