Polisi Bakal Cabut Izin dan Pidana Korporasi Pembakaran Lahan dan Hutan
Sibernews.co - Kepolisian bersama pihak terakhir terus berupaya untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Namun upaya penindakan terhadap pelaku pembakaran tetap dilakukan.
Tak terkecuali jika ditemukan adanya korporasi atau perusahaan yang melakukan pembakaran ini. “Korporasi kalau terbukti bisa dicabut izinnya, dan selain sanksi pidana, sanksi dendanya mungkin lebih berat lagi,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri BJP Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Bukan hanya korporasi, polisi juga akan menindak tegas orang-orang yang ada di dalamnya tergantung peran masing-masing.
“Apakah direksi memerintahkan di bawahnya dan di bawahnya memerintahkan staf di bawahnya itu semua kena,” sebut dia.
Apalagi jika pembakaran lahan tersebut dilakukan secara terencana. “Ada aktor intelektualnya, ada pelaku lapangannya. Kalau itu perbuatan terencana pasalnya semakin berat,” tegas Karo Penmas.
Sejauh ini, pelaku pembakaran yang ditemukan sebatas indivisu. Sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah setempat.
“Sebagian besar (tersangka) dari Polda Riau ya. Ini sebagian besar masih pelaku individu belum nengarah ke korporasi. Tapi proses penyidikan masih terus berjalan apakah ada keterlibatan korporasi,” tukas Brigjen Dedi. (hpr)
