Berikan Kepastian Hukum, Lapas Curup Lakukan Pendampingan Petugas PN Terhadap Warga Binaan
Curup - Bersinergi, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Petugas Pengadilan Negeri Curup dengan WBP
Sabtu (25/01).
Sebagai bentuk sinergitas antar Aparat Penegak Hukum LP Kelas IIA Curup kembali memfasilitasi pertemuan petugas Pengadilan Negeri Curup dengan WBP.
Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi ini dilaksanakan dalam rangka menyerahkan relaas banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu. Pada pertemuan itu petugas menjelaskan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Petugas juga meminta WBP untuk menandatangani berita acara penyerahan relaas banding.
Dalam memfasilitasi pertemuan itu Lapas Curup tetap menerapkan SOP yang berlaku yang berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
