Dua Tersangka Judi Togel di Lebong Terancam Pidana Penjara 10 Tahun
Lebong - Dua orang pria tersangka judi togel berinisial H (61), warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, dan A (49), warga Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya, terancam pidana penjara 10 tahun.
Keduanya ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Rabu (13/11/2024) lalu di Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, dan PS Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar saat rilis, pada Kamis (19/12/2024) mengatakan, dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 unit Hp Vivo 1929, uang tunai Rp 36 ribu, dan 2 lembar kertas pasangan nomor togel.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 3030 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Wakapolres.
