Pastikan Hak Hukum: Lapas Curup Sediakan Akses Pendampingan bagi Tahanan
Curup – Sebagai bagian dari layanan bantuan hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup memfasilitasi pertemuan antara penasehat hukum dengan tahanan pada Senin (03/03). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Lapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa, guna memastikan hak-hak hukum para tahanan terpenuhi, khususnya dalam pendampingan menghadapi proses peradilan.
Pertemuan berlangsung di ruang registrasi Lapas Curup dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pelaksanaannya berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana serta Tahanan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan para tahanan dapat memperoleh akses hukum yang layak dan mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
