Tragis Pencabulan Anak Dibawah Umur, Korban Hamil 4 Bulan
Seluma, Siber-news.com - Ra (53), pria warga Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dilaporkan oleh RM (44), warga setempat, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak gadis pelapor yang masih berstatus pelajar SD berusia 13 tahun. Dalam laporannya, pelapor yang merupakan ibu korban menerangkan, peristiwa persetubuhan antara terduga pelaku Ra dengan anak gadisnya terungkap pada Rabu 27 Mei 2020 lalu. Saat itu, korban sedang diurut oleh tukang urut dan diketahui bahwa anak gadisnya tersebut sedang hamil.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban sontak terkejut dan menangis. Memastikan anaknya benar-benar hamil, orang tua korban kemudian memeriksakan ke bidan dan dibenarkan oleh bidan bahwa anaknya sedang hamil dengan usia sekitar 4 bulan.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasteyo S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Bakit Hadi Suseno S.IK mengatakan, karena tidak terima peristiwa yang menimpa anaknya, ibu korban kemudian melapor ke Polres Seluma pada 28 Mei 2020.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami ke Polres seluma dengan LP Nomor : LP/134-B/V/2020/BENGKULU/SPKT/ RES SELUMA tanggal 28 Mei 2020," terang Kasat.
Jelas Kasat, berdasarkan pemeriksaan korban, saksi dan terduga pelaku diketahui bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku sejak tahun 2018 hingga terakhir dilakukan pada sekitar Bulan April 2020.
"Perbuatan tersebut dilakukan sudah tidak terhitung lagi berapa kali melakukan karena hampir tiap Minggu, bahkan ada yang seminggu 3 kali terduga pelaku menyetubuhi korban.
"Setiap melakukan perbuatan tersebut terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban antara Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 40 ribu dan Rp 50 ribu, bahkan terduga pelaku pernah memberi uang kepada korban sebanyak Rp 200 ribu," jelas Kasat.
Perbuatan persetubuhan yang berulangkali tersebut dilakukan oleh terduga pelaku diantaranya dilakukan di belakang rumah terduga pelaku, di dalam kamar mandi dan di dalam kamar terduga pelaku.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh bidan diketahui bahwa korban mengalami kehamilan dengan usia kehamilan sekitar 4 bulan," pungkas Kasat.
Saat ini, terdugaa pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas PPA Sat Reskrim Polres Seluma.
