83 Korban Arisan Bodong Melapor ke Polda Bengkulu, Terlapor NC Mangkir dari Panggilan Penyidik
Bengkulu – Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok arisan. Hingga Kamis (18/6/2026), jumlah korban yang melapor tercatat sebanyak 83 orang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit II Fismondev Kompol Miza Yanti mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Per hari ini korban yang melapor berjumlah 83 orang dan sebanyak 18 orang di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Kompol Miza Yanti.
Polda Bengkulu juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendata jumlah korban sekaligus menghitung total kerugian yang ditimbulkan.
Kompol Miza Yanti menjelaskan, terlapor berinisial NC sejatinya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
"Terlapor Saudara NC dijadwalkan penyidik diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis, 18 Juni 2026, namun tidak datang tanpa memberikan alasan. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua pada minggu depan," jelasnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengusut tuntas perkara tersebut.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan investasi bodong berkedok arisan yang dilakukan oleh terlapor NC agar segera melapor ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Partisipasi para korban diharapkan dapat membantu proses penyidikan, termasuk dalam pendataan jumlah kerugian dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Bengkulu sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik investasi ilegal yang merugikan.
