Skip to main content
foto bersama
Bupati Gusril serah Lapoan Keungan Pemerintah Daerah
7

Bupati Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019

by Redaksi
posted onMarch 14, 2020

Kaur, Siber-news.com - Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP yang didampingi Kepala BKD Alian Suhadi, S.Pd dan Kepala Inspektorat Tree Marnope Pada Jumat (13/3/2020) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Unaudited ( belum diaudit ) di Gedung BPK Perwakilan Wilayah Bengkulu. Dalam acara ini dihadiri juga oleh Gubernur Bengkulu DR. H. Rohidin Mersyah, Wawalkot, dan seluruh Bupati-Wabup se - Provinsi Bengkulu.

f

Penyerahan pertanggung jawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Daerah, dimana Gubernur, Walikota, dan Bupati wajib menyampaikan laporan keuangannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Andri Yogama mengatakan, predikat opini WTP bukan tergantung pada BPK. Tetapi, tergantung bagaimana pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh kepala daerah dan timnya.

“Jika Pemda melakukan penyajiannya sesuai standar akuntansi terus mengikuti kepatuhan apa sistem pengendalian internnya, maka akan menghasilkan apa yang diharapkan,” jelasnya.

Pihak BPK menyampaikan terima kasih, serta apresiasi atas upaya yang sungguh-sungguh dari Kepala Daerah yang telah menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu. Selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa standar yakni standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Hasil dari pemeriksaan inilah nantinya akan menentukan Opini yang akan diraih oleh tiap daerah (Adv/An)

investasi