Skip to main content
PLTU Bengkulu
PLTU Bengkulu
48

LSM KANOPI: Tehnologi Kuno Seharusnya Alasan Kuat Gubernur Tak Terbitkan Izin Operasi

by Redaksi
posted onAugust 15, 2020

Bengkulu, Siber-news.com - LSM Kanopi memberi tanggapan atas pemberitaan media dengan judul Gubernur Rohidin pastikan tidak keluarkan izin operasi PLTU Teluk Sepang tanpa SLO.

Mengutip berita, Bengkulu prov.go.id tanggal 13 Agustus 2020 yang disiarkan oleh sejumlah media daring, berita dengan judul Gubernur Rohidin pastikan tidak keluarkan izin operasi PLTU teluk Sepang tanpa SLO. Berita ini menarik untuk dikaji lebih dalam. Untuk diketahui bahwa  SLO atau Sertifikat Laik Operasi sudah ditetapkan pada tanggal 29 November 2019 untuk Unit I dan 26 Maret 2020 untuk unit II.  Tidak diketahui dengan jelas apakah pernyataan ini dibuat tanpa dasar atau mungkin perlu di analisa ulang terkait terbitnya SLO tersebut. 

Terlepas ada atau tidaknya SLO tersebut, pernyataan "Kemudian jika memang ada potensi mencemarkan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar kita tidak akan berikan izin operasi," ucap Rohidin. Penting untuk dikaji lebih dalam. 

Selanjutnya masih mengutip berita tersebut, Gubernur Bengkulu menyatakan bahwa 

“Ada beberapa hal yang mesti dikaji oleh dinas terkait sebelum nantinya diputuskan apakah akan memberikan izin operasi perusahaan PLTU tersebut atau tidak.

Pengkajian itu meliputi efisiensi secara ekonomi, perhitungan transportasi bahan baku dan teknologi yang digunakan, apakah menggunakan teknologi lama atau yang baru”

Menganalisa pernyataan tersebut, Kanopi Hijau Indonesia memberikan tanggapan sebagai berikut: Berdasarkan dokumen ANDAL PLTU batu bara Pulau Baai, bahwa PLTU batu bara Teluk Sepang menggunakan tipe boiler high pressure CFB (circulating fluidized bed). 

Tipe boiler seperti ini, untuk menghasilkan daya sebesar 2 X 100 MW dengan membakar batu bara 2.732,4 ton/hari. Abu yang akan dihasilkan  sebanyak 14, 48 ton/ jam, dengan asumsi penangkap abu bekerja sangat efektif yaitu sebesar 99,8%, abu yang akan dilepaskan ke udara berjumlah 695,4 kilo gram setiap hari ini. 

Abu yang terbang ke udara ini mengandung senyawa beracun seperti NO2, SO2 dan dan logam berat lainnya seperti arsenik, timbal dan mercuri. Senyawa dan unsur tersebut berdampak buruk bagi lingkungan dan Kesehatan.

berdasarkan data yang dikutip dari quit coal, bahwa PLTU batu bara Teluk Sepang didirikan dengan menggunakan teknologi subcritical. Teknologi ini sudah ditinggalkan oleh negara pemiliknya. Untuk diketahui China telah mengganti jenis teknologi ke teknologi yang lebih maju seperti super ultra critical dan lebih hebatnya lagi negeri tirai bambu ini menjadi juara dalam mengembangkan energi terbarukan. 

Berdasarkan analisis yang sudah diuraikan, tidaklah berlebihan jika Gubernur Bengkulu tidak memberikan izin operasi kepada PLTU batu bara Teluk Sepang. Teknologi usang, ketidakjelasan substansi  penyusunan dokumen ANDAL serta petikan pelajaran dari wilayah lain yang memilki PLTU berteknologi kuno tersebut seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi Gubernur untuk tidak menerbitkan izin operasi. (Wira)

Headline
Trending
Highlight

investasi