8 Warga Binaan Rutan Bengkulu Terima Asimilasi Covid-19
Sibernews.com - Tahun ini, Rutan Kelas IIB Bengkulu kembali memberikan program asimilasi. Ada sebanyak 8 warga binaan yang menerima asimilasi ini, dengan ketentuan telah memenuhi syarat yang ada. Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dijelaskan Kepala Rutan Bengkulu Kelas IIB Farizal Antony mengatakan, program Asimilasi di rumah ini mendapatkan haknya setelah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif. Mereka merupakan narapidana yang tidak pernah melakukan pengulangan tindak pidana (residivis).
"Asimilasi di rumah ini merupakan bentuk menjalani pidana di rumah dan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran penularan Covid-19 di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Tak lupa, ia berpesan agar narapidana yang mendapatkan program Asimilasi di rumah tetap menjaga nama baik Rutan Bengkulu, tidak mengulangi kesalahan, serta tetap menjaga protokol kesehatan. "Kita berharap agar warga binaan tidak mengulangi perbuatan nya kembali. Selain itu juga menjaga nama baik rutan bengkulu, tentunya menyalurkan potensi pembinaan kerja yang selama ini dilaksanakan," tandasnya.
